Senin, 08 September 2014

P3A Mitra Cai KARYA BAKTI Desa Benjot Kecamatan Cugenang

ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) MITRA CAI KARYA BAKTI
MITRA CAI KARYA BAKTI

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “Perkumpulan Petani Pemakai Air Mitra Cai KARYA BAKTI” disingkat P3A KB , bertempat kedudukan di kp. Selaeurih, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur

Pasal 2
Perkumpulan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal akta ini ditanda tangani
BAB II
AZAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 4
Perkumulan ini merupakan perkumpulan yang bersifat sosial dan usaha ekonomi, bentuk dan statusnya disamakan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Pasal 5
Perkumulan ini mempunyai maksud melaksanakan pengelolaan air dan jaringan irigasi di Wilayah kerjanya secara tepat guna dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
BAB III
TUGAS
Pasal 7
Perkumpulan ini mempunyai tugas sebagai berikut :
a.      Mengelola air dan jaringan irigasi pada tingkat jaringan sekunder, agar dapat dimanfaatkan oleh anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dengan memperhatikan unsur keadilan di antara sesama anggota
b.      Membangun, merehabilitasi dan memelihara jaringan irigasi yang menjadi wilayah kerjanya
c.       Menetapkan dan mengatur iuran para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam wilayah kerjanya serta usaha-usaha pengembangan perkumpulan sebagai suatu organisasi
d.      Membimbing dan mengawasi para anggota agar mentaati semua peraturan yang ada hubungannya dengan pengelolaan irigasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah Daerah dan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
e.      Membangun usaha-usaha ekonomi untuk pendayagunaan jaringan irigasi serta kesejateraan anggota
f.        Ikut serta dalam pengelolaan jaringan irigasi primer
g.      Ikut serta dalam pengelolaan sumber daya air sampai tingkat wilayah sungai


BAB IV
USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka perkumulan ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hokum dan maksud tujuan perkumpulan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  adalah semua Petani yang mendapat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau daerah irigasi pedesaan atau irigasi pompa yang mencakup
a.      Pemilik
b.      Pemilik penggarap
c.       Penggarap/penyakap
d.      Pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi
e.      Kepala desa dan perangkat desa lainya yang memperoleh/mengelola sawah bengkok/carik
f.        Badan usaha yang mengusahaan sawah/kolam
g.      Pemakai air irigasi
Pasal 10
Keanggotaan perkumulan berakhir apabila
a.      Perkumpulan tingkat tersier bubar
b.      Tidak lagi menggunakan/memperoleh air dari sumber air yang sama
c.       Tidak memenuhi salah satu ketentuan pasal 9
d.      Meninggal dunia
Pasal 11
1.      Setiap anggota berhak mendapatkan alokasi air sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan oleh pengurus perkumpulan dalam rapat anggota
2.      Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan dana-dana lain serta memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh rapat anggota
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam ayat 1 dan 2 pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1.      Rapat anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam perkumulan
2.      Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota
3.      Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan
4.      Rapat anggota dipimpin oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan, rapat anggota dipimpin oleh wakil ketua atau sekretaris
5.      Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat
6.      Rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang
a.      Membuat/menetapkan dan atau merubah peraturan perkumulan
b.      Membentuk dan membubarkan pengurus dan atau memberhentikan/mengangkat seorang dan beberapa orang anggota pengurus
c.       Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
d.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
e.      Menetapkan jenis dan besarnya iuran anggota
f.        Menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi-sanksi terhadap anggota yang tidak mematuhi ketentuan dalam peratuan perkumpulan dan keputusan rapaat anggota
g.      Menetapkan dan menunjuk Tim Verifikasi (pemeriksa keuangan) untuk melaksanakan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan perkumpulan dan pengurus
7.      Keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana yang diatur di atas, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir
8.      Apabila rapat anggota yang menyangkut perubahan anggaran dasar dan atau pembubaran perkumpulan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 13
Susunan organisasi perkumpulan terdiri dari
a.      Rapat Anggota
b.      Pengurus
c.       Anggota
BAB  VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
1.      Pengurus Perkumpulan dipilih oleh anggota secara demokratis dalam masa jabatan pengurus 5 tahun
2.      Kepala Desa/Lurah atau pejabat pemerintahan lainnya tidak dapat dipilih menjadi pengurus perkumpulan
3.      Anggota pengurus yang berakhir jabatannya, dapat dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali secara berturut, sepanjang yang berangkutan bersedia dan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban secara baik
Pasal 15
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari
a.      Ketua merangkap anggota
b.      Wakil Ketua merangkap anggota
c.       Sekretaris merangkap anggota
d.      Bendahara merangkap anggota
e.      Koordinator Bidang Teknik Merangkap anggota
f.        Koordinator Bidang Ulu-ulu merangkap anggota
g.      Koordinator Bidang Koperasi merangkap anggota
h.      Koordinator Bidang saprodi merangkap anggota
i.        Koordinator Bidang Saprotan merangkap anggota
j.        Koordinator Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan merangkap anggota
k.       Pejabat-pejabat lainnya jika rapat anggota atau Badan Pengurus menganggap perlu
Pasal 16
Syarat-syarat untuk atau diangkat anggota pengguna adalah :
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Setia dan taat pada azas perkumpulan
c.       Berkelakuan baik, jujur, cerdas, dan berwibawa
d.      Tidak pernah terlibat langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
e.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti
f.        Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti
g.      Petani yang memiliki sawah diwilayah kerja perkumpulan
h.      Sekurang-kurangnya berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
i.        Sehat jasmani dan rohani
j.        Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Dasar atau sederajat dan berkemauan membaca dan menulis huruf latin
k.       Bersedia dan mampu mengelola organisasi
l.        Mempunyai jiwa wirausaha di bidang pertanian
Pasal 17
Kewajiban dan tanggungjawab pengurus adalah :
a.      Menyusun rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaa, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi di tingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
c.       Melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
d.      Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota secara insidentil maupun rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
e.      Membuat laporan tahunan perkembangan fisik jaringan diwilayah kerjanya
f.        Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Pengurus mempunyai hak dalam
a.      Memilih dan dipilih
b.      Mendapat imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana diatur pasal 17 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan pasal 18 huruf b di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 20
Segala pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan tersier maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan.
Sumber biaya P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dari :
a.      Iuran Anggota
b.      Sumbangan atau bantuan
c.       Usaha-usaha lain yang menurut hokum sah
BAB X
HUBUNGAN P3A DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 21
P3AMitra CaiKARYA BAKTI sebagai organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 22
1.      P3A dalam hubungannya dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
a.      Anggota P3A merupakan kelompok Tata Guna Air pada seksi pembangunan, ekonomi, koperasi dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersangkutan
b.      Kegiatan P3A dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan di Tingkat usaha di koordinasi dalam kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan memperlihatkan Keputusan Rapat Anggota P3A
c.       Semua program P3A harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan, Ekonomi, Koperasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Kelompok Kerja Tata Guna Air
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat 1 huruf b di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
3.      Kelompok Kerja tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota P3A dari Desa yang bersangkutan
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 23
Pembinaan P3A merupakan tugas semua jajaran aparat pemerintah mulai Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa
Pasal 24
Pembinaan dilapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh Pertanian Lapangan dan Juru Pengairan

BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
1.      Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh rapat anggota, sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota perkumpulan
2.      Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kedudukannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
3.      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang







ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A)
MITRA CAI KARYA BAKTI

BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
1.      Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
2.      Rapat anggota diselnggarakan sedikitnya dua kali setahun menjelang musim hujan dan musim kemarau dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan

Pasal 2
Rapat anggota berkewajiban sebagai berikut :
a.      Membentuk dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b.      Membentuk dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau beberapa anggota pengurus
c.       Menyusun program kerja
d.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
e.      Menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi-sanksi terhadap anggota yang tidak, mematuhi keputusan rapat anggota

Pasal 3
1.      Keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat 1 di atas maka keputusan melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir
3.      Keputusan rapat anggota yang menyangkut perubahan rumah tangga harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui paling sedikit  2/3 jumlah anggota yang hadir

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1.      Pengurus P3A dipilih dari dan untuk anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dengan masa jabatan selama lima tahun
2.      Anggota pengurus P3A yang hadir berakhir masa jabatannya dapat dipilh kembali sebanyak-banyaknya lima tahun secara berturut-turut

Pasal 5
1.      Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa 40% dari jumlah iuran anggota yang diperoleh
2.      Imblan jasa untuk tiap-tiap anggota di atur sebagai berikut :
a.      Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara 20% dari jumlah iuran yang diperoleh
b.      Pelaksana teknis/Ulu-ulu P3A dan Ketua Petak/Blok Kwarter 20% dari jumlah iuran yang diperoleh



Pasal 6
Kewajiban Pengurus meliputi
a.      Melalui koordinasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusun Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota
b.      Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat anggota
c.       Menyampaikan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota
d.      Menyampaikan peraturan yang ada hubungan dengan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada seluruh anggota
e.      Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada pejabat yang berwenang
f.        Memiliki organisasi di dalam dan diluar pengadilan
g.      Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib lapor kepada Pembina
h.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai berikut
-          Penerimaan
-          Pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan pembagian
-          Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran

Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut :
a.      Ketua
-          Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota
-          Menjelaskan rancangan Anggaran Dasar dan rumah Tangga pada rapat anggota
-          Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, daerah dan kelompok kepada seluruh anggota
-          Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada pejabat yang berwenang
-          Mewakili pengurus di dalam dan di luar pengadilan
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melaporkan kepada Pembina :
-          Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap awal tahun anggaran
-          Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bentuk dan susunannya di atur sebagai beirikut :
-          Penerimaan
-          Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian
-          Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
-          Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/Ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dan ketua-ketua petak/blok kwarter serta para anggota dari desa dimana mereka berdomisili
-          Bertanggungjawab kepada rapat anggota

b.      Wakil Ketua
-          Mewakili ketua apabila ketua berhalangan/tidak dapat melaksanakan tugas
-          Membantu ketua dalam melaksankan tugasnya
-          Memebimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/Ulu-ulu  P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dan ketua-ketua petak/blok kwarter serta para anggota dari desa dimana mereka nerdomisili
-          Bertanggung jawab kepada ketua

c.       Sekertaris
Membantu ketua dalam  bidang ke sekretariatan, sebagai berikut:
-          Melaksanakan pemgurusan administrasi/kesekertariatan
-          Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan para anggota
-          Melaksanakan inventarisasi  kekayaan  P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
-          Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan rapat pengurus
-          Menyusun laporan pertanggung jawaban kesekretariatan
-          Bertanggung jawab kepada ketua

d.      Bendahara
Membantu ketua dalam bidang keuangan, sebagai berikut:
-          Menghimpun dan menyimpan uang P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
-          Menyimpan dan mengeluarkan uang P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  untuk membiayai pelaksanaan program kerja yang telah disetujui rapat anggota
-          Melaksankan pengurusan administrasi keuangana P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
-          Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan
-          Menyusun laporan pertanggungjawaban ketua

e.      Pelaksanaan teknis/Ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
Membantu ketua dlaam mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di daerah kerja P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  sebagi berikut :
-          Menerima air irigasi dari Petugas Cabang Dinas Pekerjaan umun/Pengaoran melalui pintu tersier
-          Mengatur, membagi, mengawasi penyaluran air irigasi kesetiap saluran subtersier/kwarter sesuai dengan jadwal  pemberian air irigasi, pola tanaman, jadwal tanaman rencana kerja P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
-          Membuat rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi keseluruh lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat  Pengairan/Ranting Dinas Pengairan
-          Membuat, memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya
-          Mengerahkan tenaga petani anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  bersama kelompok kwarter dalam menanggulangi kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang memerlukan tenaga secara masal
-          Membimbing dan mengawasi pemeliharaansaluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik
-          Mengusahakan tersedia petak=petak tersier lengkap dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan memanjang saluran beserta bangunan pelengkapnya
-          Menyusun rencana kerja biaya exploitasi dan pemeliharaan jaringan tersiernya
-          Menyusun laporan pertanggungjawaban tugasnya
-          Bertanggungjawab kepada ketua melalui wakil ketua yang bersangkutan
f.        Ketua Petak/Blok Kwarter
Membantu pelaksana tekhnis/Ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dalam hal mengawasi, mengatur, dan melaksanakan :
-          Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya secara adil dan merata
-          Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi tanggungjawabnya lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah
-          Pembuat daftar anggota pemilikan dan penggarap tanah lengkap dengan luas tanahnya
-          Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan kapasitas/daya muat saluran serta mempertahankan kelestarian prasaran irigasi
-          Pengamanan saluran pembawa/dan pembuang terhadap pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu pemberantasan hama dan penyakit tanaman
-          Koordinasi kegiatan gotong royong dengan para anggota dalam pemeliharaan prasarana irigasi; pembuatan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggungjawabnya
-          Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi jaringan irigasi yang menjadi tanggungjawabnya untuk meningkatakan dayaguna jaringan irigasi tersebut
-          Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus
-          Bertanggungjawab kepada pelaksana tekhnis/Ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota motra cai mempunyai hak sebagai berikut :
a.      Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditetapkan oleh P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.      Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurs  P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
c.       Menyatakan pendapat dalam rapat anggota
d.      Melakukan pengawasan terhadap jalannya P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dan kebijakan pengurus melalui rapat anggota

Pasal 9
Setiap anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.      Memenuhi segala peraturan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dperaturan perundang-undangan yang berlaku
b.      Membayar iuran anggota dan data-data lain yang diputuskan oleh rapat anggota
c.       Melaksanakan dan mentaati sanksi-sanksi yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar peraturan yang ditetapkan
d.      Menerima dan mentaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
e.      Hadir secara aktif mengambil bagaian dalam rapat anggota
f.        Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi pemindahan/pelimpahan garapan kepada orang lain




BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1.      Sumber dana P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  terdiri dari :
a.      Iuran anggota
b.      Sumbangan dan bantuan
c.       Usaha-usaha lain yang sah
2.      Jenis, Bentuk dan besaranya iuran :
a.      Jenis iuran P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  yang dipungut dari anggota iuran pokok dan iuran wajib serta iuran khusus
b.      Bentuk iuran P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dapat berupa uang atau barang
c.       Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota yang dapat diangsur sebanyak-banyaknya empat kali dalam satu tahun
d.      Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil rapat anggota
e.      Iuran khusus ditetapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota
3.      Iuran wajib harus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen yang telah disahkan oleh pengurus maka iuran wajib tersebut pada pasal (10) ayat 2 huruf d dapat dikurangi atas dasar prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali

Pasal 12
1.      Iuran Pokok
a.      Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan pada anggota apabila keanggotaannya berakhir
b.      Disimpan di Bank Pemerintah terdekat
c.       Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan iuran khusus atau bantuan lainnya yang sudah terkumpul
2.      Iuran wajib
a.      Digunakan untuk imbalan jasa pengurus (ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara) sebesar 20%
b.      Digunakan untuk imbalan jasa pelaksana tekhis/ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dan ketua-ketua blok/kwarter sebesar 20%
c.       Untuk biaya pemeliharaan, rehabilitasi/perbaikan dan pembangunan jaringan tersier sebesar 50%
d.      Untuk biaya administrasi sebesar 10%
3.      Iuran khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman kepada anggota atas dasar musyawarah
4.      Sumbangan/bantuan dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier




BAB V
HUBUNGAN P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 13
1.      Kegiatan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dalam pembangunan dan pengelolaan air irigasi di tingkat usaha tani dikoordinasikan dalam kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
2.      Hubungan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) adalah sebagi berikut :
a.      Program kerja P3A harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
b.      Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  (ketua, wakil ketua) menjadi anggota pengurus pada seksi pembangunan, ekonomi dan koperasi (seksi 6)
c.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib membantu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  membina dan mengerahkan swadaya masyarakat untuk bergotong royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di desanya
d.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  khusunya dan anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringa tersier

Pasal 14
1.      Dalam hal P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  meliputi lebih dari satu desa maka ketua/wakil ketua P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  menjadi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di desanya masing-masing
2.      Dalam hal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI , maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ditetapkan atas dasar musyawarah P3A Mitra Cai KARYA BAKTI  yang bersangkutan


BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 15
Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanksi

Pasal 16
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanksi adalah sebagai berikut :
a.      Bagi anggota yang menunggak membayar iuran dikenakan denda 5% tiap musim Tanam kelamabatan dari jumlah sisa iuran
b.      Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sanksi tidak diberi air pada giliran berikutnya
c.       Pengrusakan jaringan, dikenakan sanksi memperbaiki kembali seperti keadaan semula atas biaya si pelanggar
d.      Pengrusakan jaringan karena hewan, maka sanksi perbaikan dikenakan pada sipemilik hewan atau kuasanya
e.      Pengurus yang menyalahgunakan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan, diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusan

Pasal 17
Anggota maupun pengurus yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanksi terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanksi tidak diberi air selama-lamanya 1 (satu) musim tanam
Pasal 18
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap bentuk pelanggaran adalah ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI


BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
1.      Ketentuan-ketentuan yang belum terdapat dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan kemudian oleh Rapat Anggota dengan memperhatihan ketentuan tersebut pada bab I pasal 1
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak pengesahan dari pejabat yang berwenang.


1 komentar:

  1. tolong bang utuk bab 6 nya tidak ada kalau boleh ijin saya minta bab 6nya utk reperensi pembuatan dan pengetahuan tetang mitra cai dalam membuat perdesnya

    BalasHapus