ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI
AIR (P3A) MITRA CAI KARYA BAKTI
MITRA CAI KARYA BAKTI
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “Perkumpulan Petani Pemakai Air Mitra Cai KARYA
BAKTI” disingkat P3A KB , bertempat kedudukan di kp. Selaeurih, Desa Benjot,
Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur
Pasal 2
Perkumpulan ini didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal akta ini ditanda
tangani
BAB II
AZAS, SIFAT, MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 3
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 4
Perkumulan ini merupakan
perkumpulan yang bersifat sosial dan usaha ekonomi, bentuk dan statusnya
disamakan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Pasal 5
Perkumulan ini mempunyai maksud
melaksanakan pengelolaan air dan jaringan irigasi di Wilayah kerjanya secara
tepat guna dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
BAB III
TUGAS
Pasal 7
Perkumpulan ini mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Mengelola
air dan jaringan irigasi pada tingkat jaringan sekunder, agar dapat
dimanfaatkan oleh anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dengan
memperhatikan unsur keadilan di antara sesama anggota
b. Membangun,
merehabilitasi dan memelihara jaringan irigasi yang menjadi wilayah kerjanya
c. Menetapkan
dan mengatur iuran para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk
pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam wilayah kerjanya serta
usaha-usaha pengembangan perkumpulan sebagai suatu organisasi
d. Membimbing
dan mengawasi para anggota agar mentaati semua peraturan yang ada hubungannya
dengan pengelolaan irigasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah
Daerah dan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
e. Membangun
usaha-usaha ekonomi untuk pendayagunaan jaringan irigasi serta kesejateraan
anggota
f.
Ikut serta dalam pengelolaan jaringan irigasi primer
g. Ikut serta
dalam pengelolaan sumber daya air sampai tingkat wilayah sungai
BAB IV
USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, maka perkumulan ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak
bertentangan dengan peraturan hokum dan maksud tujuan perkumpulan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI adalah semua Petani yang mendapat secara
langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau daerah irigasi pedesaan atau
irigasi pompa yang mencakup
a. Pemilik
b. Pemilik
penggarap
c. Penggarap/penyakap
d. Pemilik
kolam ikan yang mendapat air irigasi
e. Kepala desa
dan perangkat desa lainya yang memperoleh/mengelola sawah bengkok/carik
f.
Badan usaha yang mengusahaan sawah/kolam
g. Pemakai air
irigasi
Pasal 10
Keanggotaan perkumulan berakhir
apabila
a. Perkumpulan
tingkat tersier bubar
b. Tidak lagi
menggunakan/memperoleh air dari sumber air yang sama
c. Tidak
memenuhi salah satu ketentuan pasal 9
d. Meninggal
dunia
Pasal 11
1. Setiap
anggota berhak mendapatkan alokasi air sesuai dengan ketentuan pembagian air
yang telah ditetapkan oleh pengurus perkumpulan dalam rapat anggota
2. Setiap
anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan dana-dana
lain serta memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh rapat
anggota
3. Hal-hal
yang belum diatur dalam ayat 1 dan 2 pasal ini diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat
anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam perkumulan
2. Rapat
anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah)
dari jumlah anggota
3. Rapat
anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun dan atau
sewaktu-waktu bila diperlukan
4. Rapat anggota
dipimpin oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan, rapat anggota dipimpin oleh
wakil ketua atau sekretaris
5. Setiap
anggota mempunyai satu suara dalam rapat
6. Rapat
anggota mempunyai tugas dan wewenang
a. Membuat/menetapkan
dan atau merubah peraturan perkumulan
b. Membentuk
dan membubarkan pengurus dan atau memberhentikan/mengangkat seorang dan
beberapa orang anggota pengurus
c. Menetapkan
program kerja dan anggaran belanja
d. Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus
e. Menetapkan jenis
dan besarnya iuran anggota
f.
Menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi-sanksi
terhadap anggota yang tidak mematuhi ketentuan dalam peratuan perkumpulan dan
keputusan rapaat anggota
g. Menetapkan
dan menunjuk Tim Verifikasi (pemeriksa keuangan) untuk melaksanakan pemeriksaan
pertanggungjawaban keuangan perkumpulan dan pengurus
7. Keputusan
rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana yang diatur di atas,
maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila
disetujui oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang
hadir
8. Apabila
rapat anggota yang menyangkut perubahan anggaran dasar dan atau pembubaran
perkumpulan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota yang hadir
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 13
Susunan organisasi perkumpulan terdiri dari
a. Rapat
Anggota
b. Pengurus
c. Anggota
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
1. Pengurus
Perkumpulan dipilih oleh anggota secara demokratis dalam masa jabatan pengurus
5 tahun
2. Kepala Desa/Lurah
atau pejabat pemerintahan lainnya tidak dapat dipilih menjadi pengurus
perkumpulan
3. Anggota
pengurus yang berakhir jabatannya, dapat dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali
secara berturut, sepanjang yang berangkutan bersedia dan mampu melaksanakan
tugas dan kewajiban secara baik
Pasal 15
Susunan pengurus perkumpulan terdiri dari
a. Ketua
merangkap anggota
b. Wakil Ketua
merangkap anggota
c. Sekretaris
merangkap anggota
d. Bendahara
merangkap anggota
e. Koordinator
Bidang Teknik Merangkap anggota
f.
Koordinator Bidang Ulu-ulu merangkap anggota
g. Koordinator
Bidang Koperasi merangkap anggota
h. Koordinator
Bidang saprodi merangkap anggota
i.
Koordinator Bidang Saprotan merangkap anggota
j.
Koordinator Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan
merangkap anggota
k. Pejabat-pejabat
lainnya jika rapat anggota atau Badan Pengurus menganggap perlu
Pasal 16
Syarat-syarat untuk atau diangkat anggota pengguna adalah :
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia dan
taat pada azas perkumpulan
c. Berkelakuan
baik, jujur, cerdas, dan berwibawa
d. Tidak
pernah terlibat langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
e. Tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
pasti
f.
Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti
g. Petani yang
memiliki sawah diwilayah kerja perkumpulan
h. Sekurang-kurangnya
berumur 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun
i.
Sehat jasmani dan rohani
j.
Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Dasar atau
sederajat dan berkemauan membaca dan menulis huruf latin
k. Bersedia
dan mampu mengelola organisasi
l.
Mempunyai jiwa wirausaha di bidang pertanian
Pasal 17
Kewajiban dan tanggungjawab pengurus adalah :
a. Menyusun
rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Membuat
rencana kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaa, perbaikan dan perluasan
jaringan irigasi di tingkat usaha tani dalam daerah kerjanya masing-masing
c. Melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya
d. Menyelenggarakan
rapat-rapat dan musyawarah anggota secara insidentil maupun rutin sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan
e. Membuat
laporan tahunan perkembangan fisik jaringan diwilayah kerjanya
f.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk
mendapat pengesahan dari rapat anggota yang bentuk dan susunannya diatur lebih
lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Pengurus mempunyai hak dalam
a. Memilih dan
dipilih
b. Mendapat
imbalan jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana diatur pasal
17 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan pasal 18 huruf b di atur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 20
Segala pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan
pendayagunaan air, pemeliharaan dan perbaikan jaringan tersier maupun untuk
kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan.
Sumber biaya P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dari :
a. Iuran
Anggota
b. Sumbangan
atau bantuan
c. Usaha-usaha
lain yang menurut hokum sah
BAB X
HUBUNGAN P3A DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Pasal 21
P3AMitra CaiKARYA BAKTI sebagai
organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 22
1. P3A dalam
hubungannya dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Anggota P3A
merupakan kelompok Tata Guna Air pada seksi pembangunan, ekonomi, koperasi
dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersangkutan
b. Kegiatan
P3A dalam pembangunan dan pengelolaan pengairan di Tingkat usaha di koordinasi
dalam kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan memperlihatkan
Keputusan Rapat Anggota P3A
c. Semua
program P3A harus masuk dalam kegiatan seksi Pembangunan, Ekonomi, Koperasi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Kelompok Kerja Tata Guna Air
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat 1 huruf b di atur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Kelompok
Kerja tata Guna Air terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota P3A dari Desa
yang bersangkutan
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 23
Pembinaan P3A merupakan tugas semua jajaran aparat pemerintah mulai
Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Desa
Pasal 24
Pembinaan dilapangan dilaksanakan
oleh Kepala Desa dibantu Penyuluh Pertanian Lapangan dan Juru Pengairan
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
1. Perubahan
Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh rapat anggota, sesudah mendapat
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota perkumpulan
2. Ketentuan-ketentuan
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan kedudukannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
3. Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI
AIR (P3A)
MITRA CAI KARYA BAKTI
BAB I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
1. Rapat anggota
dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
2. Rapat
anggota diselnggarakan sedikitnya dua kali setahun menjelang musim hujan dan
musim kemarau dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan
Pasal 2
Rapat anggota berkewajiban sebagai berikut :
a. Membentuk
dan merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Membentuk
dan membubarkan pengurus atau mengangkat dan memberhentikan seorang atau
beberapa anggota pengurus
c. Menyusun
program kerja
d. Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus
e. Menetapkan
jenis pelanggaran dan sanksi-sanksi terhadap anggota yang tidak, mematuhi
keputusan rapat anggota
Pasal 3
1. Keputusan
rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat
2. Apabila
keputusan rapat anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur dalam ayat 1 di
atas maka keputusan melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui
oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir
3. Keputusan
rapat anggota yang menyangkut perubahan rumah tangga harus dihadiri paling
sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui
paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang
hadir
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Pengurus
P3A dipilih dari dan untuk anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dengan masa jabatan selama lima tahun
2. Anggota
pengurus P3A yang hadir berakhir masa jabatannya dapat dipilh kembali
sebanyak-banyaknya lima tahun secara berturut-turut
Pasal 5
1. Pengurus
berhak memperoleh imbalan jasa 40% dari jumlah iuran anggota yang diperoleh
2. Imblan jasa
untuk tiap-tiap anggota di atur sebagai berikut :
a. Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara 20% dari jumlah iuran yang diperoleh
b. Pelaksana
teknis/Ulu-ulu P3A dan Ketua Petak/Blok Kwarter 20% dari jumlah iuran yang
diperoleh
Pasal 6
Kewajiban Pengurus meliputi
a. Melalui
koordinasi dengan Kepala Desa dalam rangka penyusun Rancangan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota
b. Menjelaskan
Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada rapat anggota
c. Menyampaikan
ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota
d. Menyampaikan
peraturan yang ada hubungan dengan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan
Daerah kepada seluruh anggota
e. Menyampaikan
keputusan rapat anggota kepada pejabat yang berwenang
f.
Memiliki organisasi di dalam dan diluar pengadilan
g. Dalam hal
terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib lapor kepada Pembina
h. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program dan keuangan yang bentuk dan susunannya diatur sebagai
berikut
-
Penerimaan
-
Pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan pembagian
-
Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
Pasal 7
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut :
a. Ketua
-
Melakukan konsultasi dengan Kepala Desa dalam rangka
penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga dan penyelenggaraan rapat anggota
-
Menjelaskan rancangan Anggaran Dasar dan rumah Tangga
pada rapat anggota
-
Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan P3A
Mitra Cai KARYA BAKTI yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat, daerah dan kelompok kepada seluruh anggota
-
Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada pejabat
yang berwenang
-
Mewakili pengurus di dalam dan di luar pengadilan
Dalam hal terjadi tuntutan hokum, pengurus wajib melaporkan kepada
Pembina :
-
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan keuangan
pada setiap awal tahun anggaran
-
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang
bentuk dan susunannya di atur sebagai beirikut :
-
Penerimaan
-
Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan
pembagian
-
Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
-
Membimbing dan mengawasi para pelaksana teknis/Ulu-ulu
P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dan
ketua-ketua petak/blok kwarter serta para anggota dari desa dimana mereka
berdomisili
-
Bertanggungjawab kepada rapat anggota
b. Wakil Ketua
-
Mewakili ketua apabila ketua berhalangan/tidak dapat
melaksanakan tugas
-
Membantu ketua dalam melaksankan tugasnya
-
Memebimbing dan mengawasi para pelaksana
teknis/Ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
dan ketua-ketua petak/blok kwarter serta
para anggota dari desa dimana mereka nerdomisili
-
Bertanggung jawab kepada ketua
c. Sekertaris
Membantu ketua dalam bidang ke sekretariatan, sebagai berikut:
-
Melaksanakan pemgurusan administrasi/kesekertariatan
-
Melaksanakan inventarisasi para anggota pengurus dan
para anggota
-
Melaksanakan inventarisasi kekayaan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
-
Menyusun dan membacakan notulen rapat anggota dan
rapat pengurus
-
Menyusun laporan pertanggung jawaban kesekretariatan
-
Bertanggung jawab kepada ketua
d. Bendahara
Membantu ketua dalam bidang
keuangan, sebagai berikut:
-
Menghimpun dan menyimpan uang P3A Mitra Cai KARYA
BAKTI
-
Menyimpan dan mengeluarkan uang P3A Mitra Cai KARYA
BAKTI untuk membiayai pelaksanaan
program kerja yang telah disetujui rapat anggota
-
Melaksankan pengurusan administrasi keuangana P3A
Mitra Cai KARYA BAKTI
-
Menyusun rencana kerja dan biaya kebendaan
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban ketua
e. Pelaksanaan
teknis/Ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
Membantu ketua dlaam mendayagunakan
potensi air irigasi yang tersedia di daerah kerja P3A Mitra Cai KARYA BAKTI sebagi berikut :
-
Menerima air irigasi dari Petugas Cabang Dinas
Pekerjaan umun/Pengaoran melalui pintu tersier
-
Mengatur, membagi, mengawasi penyaluran air irigasi
kesetiap saluran subtersier/kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irigasi, pola tanaman, jadwal
tanaman rencana kerja P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
-
Membuat rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi
keseluruh lahan petak tersier pada setiap periode pemberian air kepada Pengamat
Pengairan/Ranting Dinas Pengairan
-
Membuat, memberikan masukan dalam perencanaan,
persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa
dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya
-
Mengerahkan tenaga petani anggota P3A Mitra Cai KARYA
BAKTI bersama kelompok kwarter dalam
menanggulangi kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang
memerlukan tenaga secara masal
-
Membimbing dan mengawasi pemeliharaansaluran-saluran
pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunannya agar tetap berfungsi dengan
baik
-
Mengusahakan tersedia petak=petak tersier lengkap
dengan jaringan tersiernya dan batas-batas blok kwarter serta batas-batas
pemilikan tanah dilengkapi pula dengan gambar-gambar penampang melintang dan
memanjang saluran beserta bangunan pelengkapnya
-
Menyusun rencana kerja biaya exploitasi dan
pemeliharaan jaringan tersiernya
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban tugasnya
-
Bertanggungjawab kepada ketua melalui wakil ketua yang
bersangkutan
f.
Ketua Petak/Blok Kwarter
Membantu pelaksana tekhnis/Ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dalam hal mengawasi, mengatur, dan
melaksanakan :
-
Pelayanan pemberian air irigasi kepada anggotanya
secara adil dan merata
-
Tersedianya petak-petak/blok kwarter yang menjadi
tanggungjawabnya lengkap dengan batas-batas pemilikan tanah
-
Pembuat daftar anggota pemilikan dan penggarap tanah
lengkap dengan luas tanahnya
-
Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan
pembagi termasuk saluran pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak
resmi dan mempertahankan kapasitas/daya muat saluran serta mempertahankan
kelestarian prasaran irigasi
-
Pengamanan saluran pembawa/dan pembuang terhadap
pelanggaran anggotanya, gangguan hewan/binatang yang bersifat merusak, mencegah
pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa/pembuang serta membantu
pemberantasan hama dan penyakit tanaman
-
Koordinasi kegiatan gotong royong dengan para anggota
dalam pemeliharaan prasarana irigasi; pembuatan laporan mengenai kemajuan
pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam, pemeliharaan, perbaikan dan
peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan petani di
daerah yang menjadi tanggungjawabnya
-
Mengajukan rencana perbaikan, dan penyempurnaan fungsi
jaringan irigasi yang menjadi tanggungjawabnya untuk meningkatakan dayaguna
jaringan irigasi tersebut
-
Menagih dan memungut iuran anggota untuk diserahkan
kepada pengurus
-
Bertanggungjawab kepada pelaksana tekhnis/Ulu-ulu P3A
Mitra Cai KARYA BAKTI
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Setiap anggota motra cai mempunyai hak sebagai berikut :
a. Mendapatkan
pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang ditetapkan oleh P3A
Mitra Cai KARYA BAKTI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b. Memilih dan
dipilih menjadi anggota pengurs P3A
Mitra Cai KARYA BAKTI
c. Menyatakan
pendapat dalam rapat anggota
d. Melakukan
pengawasan terhadap jalannya P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dan kebijakan pengurus melalui rapat anggota
Pasal 9
Setiap anggota P3A Mitra Cai KARYA BAKTI mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Memenuhi
segala peraturan P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dperaturan perundang-undangan yang berlaku
b. Membayar
iuran anggota dan data-data lain yang diputuskan oleh rapat anggota
c. Melaksanakan
dan mentaati sanksi-sanksi yang diputuskan oleh rapat anggota, karena melanggar
peraturan yang ditetapkan
d. Menerima
dan mentaati system pembagian air yang telah ditetapkan oleh P3A Mitra Cai
KARYA BAKTI dan peraturan-peraturan
serta perundang-undangan yang berlaku
e. Hadir
secara aktif mengambil bagaian dalam rapat anggota
f.
Melaporkan kepada pengurus apabila terjadi
pemindahan/pelimpahan garapan kepada orang lain
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Sumber dana
P3A Mitra Cai KARYA BAKTI terdiri dari :
a. Iuran
anggota
b. Sumbangan
dan bantuan
c. Usaha-usaha
lain yang sah
2. Jenis,
Bentuk dan besaranya iuran :
a. Jenis iuran
P3A Mitra Cai KARYA BAKTI yang dipungut
dari anggota iuran pokok dan iuran wajib serta iuran khusus
b. Bentuk
iuran P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dapat
berupa uang atau barang
c. Iuran pokok
ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota yang dapat diangsur
sebanyak-banyaknya empat kali dalam satu tahun
d. Iuran wajib
ditetapkan berdasarkan hasil rapat anggota
e. Iuran
khusus ditetapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
keputusan rapat anggota
3. Iuran wajib
harus segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah panen
Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen yang telah disahkan oleh pengurus maka
iuran wajib tersebut pada pasal (10) ayat 2 huruf d dapat dikurangi atas dasar
prosentase kerusakan atau dibebaskan sama sekali
Pasal 12
1. Iuran Pokok
a.
Merupakan modal tetap yang akan dikembalikan pada
anggota apabila keanggotaannya berakhir
b.
Disimpan di Bank Pemerintah terdekat
c.
Digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan
tersier yang harus dikembalikan sebagai modal tetap pada saat iuran wajib dan
iuran khusus atau bantuan lainnya yang sudah terkumpul
2. Iuran wajib
a. Digunakan
untuk imbalan jasa pengurus (ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara)
sebesar 20%
b. Digunakan
untuk imbalan jasa pelaksana tekhis/ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dan ketua-ketua blok/kwarter sebesar 20%
c. Untuk biaya
pemeliharaan, rehabilitasi/perbaikan dan pembangunan jaringan tersier sebesar
50%
d. Untuk biaya
administrasi sebesar 10%
3. Iuran
khusus, digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan tersier dan pinjaman
kepada anggota atas dasar musyawarah
4. Sumbangan/bantuan
dan usaha-usaha lain yang sah digunakan untuk rehabilitasi/pembangunan jaringan
tersier
BAB V
HUBUNGAN
P3A Mitra Cai KARYA BAKTI DENGAN LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 13
1. Kegiatan
P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dalam
pembangunan dan pengelolaan air irigasi di tingkat usaha tani dikoordinasikan
dalam kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Hubungan
P3A Mitra Cai KARYA BAKTI dengan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) adalah
sebagi berikut :
a. Program
kerja P3A harus berkesinambungan dan terpadu dengan program kerja Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa
b. Untuk
terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat (1), pengurus P3A Mitra Cai KARYA BAKTI (ketua, wakil ketua) menjadi anggota pengurus
pada seksi pembangunan, ekonomi dan koperasi (seksi 6)
c. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib membantu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI membina dan mengerahkan swadaya masyarakat
untuk bergotong royong, mengelola dan membangun jaringan tersier di desanya
d. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota P3A
Mitra Cai KARYA BAKTI khusunya dan
anggota masyarakat umumnya secara berkesinambungan dalam pengelolaan jaringa
tersier
Pasal 14
1. Dalam hal
P3A Mitra Cai KARYA BAKTI meliputi lebih
dari satu desa maka ketua/wakil ketua P3A Mitra Cai KARYA BAKTI menjadi pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat di desanya masing-masing
2. Dalam hal
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi lebih dari satu P3A Mitra Cai
KARYA BAKTI , maka yang ditunjuk menjadi pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ditetapkan atas dasar musyawarah P3A Mitra Cai KARYA BAKTI yang bersangkutan
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 15
Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9
merupakan pelanggaran ayat (2) setiap pelanggaran dikenakan sanksi
Pasal 16
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sanksi adalah sebagai berikut :
a. Bagi
anggota yang menunggak membayar iuran dikenakan denda 5% tiap musim Tanam
kelamabatan dari jumlah sisa iuran
b. Pengambilan
air yang tidak sah, dikenakan sanksi tidak diberi air pada giliran berikutnya
c. Pengrusakan
jaringan, dikenakan sanksi memperbaiki kembali seperti keadaan semula atas
biaya si pelanggar
d. Pengrusakan
jaringan karena hewan, maka sanksi perbaikan dikenakan pada sipemilik hewan
atau kuasanya
e. Pengurus
yang menyalahgunakan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi/golongan,
diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan selambat-lambatnya pada musim
panen berikutnya dan diberhentikan dari kepengurusan
Pasal 17
Anggota maupun pengurus yang menolak atau tidak mengindahkan atas sanksi
terhadap sesuatu pelanggaran, dikenakan sanksi tidak diberi air selama-lamanya
1 (satu) musim tanam
Pasal 18
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap bentuk pelanggaran
adalah ulu-ulu P3A Mitra Cai KARYA BAKTI
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
1. Ketentuan-ketentuan
yang belum terdapat dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan
kemudian oleh Rapat Anggota dengan memperhatihan ketentuan tersebut pada bab I pasal
1
2. Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak pengesahan dari pejabat yang berwenang.